PRINSI-PRINSIP PELAYANAN PUBLIK
Menurut Keputusan MenpanNomor: 163 Tahun 2003.
1.
Kesederhanaan,
2.
Kejelasan,
3.
Kepastian Waktu,
4.
Akurasi,
5.
Keamanan,
6.
Tanggung Jawab,
7.
Kelengkapan
Sarana dan Prasarana,
8.
Kemudahan Akses,
9.
Kedisiplinan,
Kesopanan dan Keramahan,
10. Kenyamanan.
Sumber:
Dr. Kridawati Sadhana, M.S, Etika Birokrasi Dalam
Pelayanan Publik, CV. Citrab Malang, 2010, Malang, h.139-140.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar