PENGERTIAN
KONSTITUSI
Berikut
ini adalah beberapa pengertian tentang konstitusi oleh bebrapa ahli, yaitu
sebagai berikut:
1) Menurut
E. C. S. Wade
Konstitusi adalah suatu
dokumen yang merupakan kerangka dasar yang menampilkan sanksi hukum yang khusus
dan prinsip dari funsi-fungsi lembaga-lembaga pemerintahan negara dan
menyatakan pula prinsip-prinsip yang mengatur cara kerja lembaga lain.
2) Menurut
Ronato R. Pasimo
Konstitusi dapat diartikan sebagai
hukum dasar dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan
dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan dan pedoman pengujian terhadap
kekuasaan-kekuasaan tersebut.
Sumber:
Efriza,
S. IP. , Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan, Alfabeta,
2008, h. 153.
Kesimpulan:
Konstitusi
adalah suatu dokumen yang merupakan
kerangka dasar yang menampilkan sanksi hukum yang khusus dan prinsip dari
funsi-fungsi lembaga-lembaga pemerintahan negara dan menyatakan pula
prinsip-prinsip yang mengatur cara kerja lembaga lain serta dasar hukum dari
suatu negara yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk,
pengaturan pembagian kekuasaan dan pedoman pengujian terhadap
kekuasaan-kekuasaan tersebut.
(Ramli,
2011210040, Ilmu Administrasi Negara, FISIP; Lab. Otoda, Univ. Tribhuwana
Tunggadewi, Malang, April 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar