PENGERTIAN PELAYANAN PUBLIK
1)
Menurut Widodo
Joko, 2001.
Pelayanan
Publik dapat diartikan sebagai pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai
dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan.
Sumber
:
Dr. Kridawati Sadhana, M.S, Etika Birokrasi Dalam
Pelayanan Publik, CV. Citrab Malang, 2010, Malang, h. 131.
2)
Menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/Kep/M.PAN/7/2003 tanggal
10 Juli 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pelayanan
Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan
maupun pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber:
Dr. Kridawati Sadhana, M.S, Etika Birokrasi Dalam
Pelayanan Publik, CV. Citrab Malang, 2010, Malang, h. 132.
Kesimpulan :
Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan (melayani) yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya untuk pemenuhan
kebutuhan dan keperluan penerima pelayanan atau masyarakat maupun pelaksana
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempunyai kepentingan pada
organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di
tetapkan.
(Ramli,
2011210040, Ilmu Administrasi Negara, FISIP; Lab. Otoda, Univ. Tribhuwana
Tunggadewi, Malang, April 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar