ASAS PELAYANAN PUBLIK
1)
Ada 6 asas pokok
dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai berikut:
1.
Transparansi,
2.
Akuntabilitas,
3.
Kondisional,
4.
Partisipasi,
5.
Kesamaan Hak,
6.
Keseimbangan antara
Hak dan Kewajiban.
Sumber:
Dr. Kridawati
Sadhana, M.S, Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik, CV. Citrab Malang, 2010,
Malang, h. 135.
2) Penyelenggaraan
pelayanan publik berasaskan:
1. Kepentingan
Umum;
2. Kepastian
Hukum;
3. Kesamaan
Hak;
4. Keseimbangan
Hak dan Kewajiban;
5. Keprofesionalan;
6. Partisipatif;
7. Persamaan
Perlakuan/Tidak Diskriminatif;
8. Keterbukaan;
9. Akuntabilitas;
10. Fasilitas
dan Perlakuan Khusus bagi Kelompok Rentan;
11. Ketepatan
Waktu; dan
12. Kecepatan,
Kemudahan, dan Keterjangkauan.
Sumber:
Undang-Undang
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, BAB II, Pasal 4.
Kesimpulan:
Asas-asas penyelenggaraan pelayanan
publik adalah:
1.
Transparansi/
Keterbukaan,
2.
Akuntabilitas,
3.
Kondisional,
4.
Partisipasi/
Partisipatif;
5.
Kesamaan Hak,
6.
Keseimbangan
antara Hak dan Kewajiban,
7.
Kepentingan Umum,
8.
Kepastian Hukum,
9.
Keprofesionalan,
10. Persamaan
Perlakuan/Tidak Diskriminatif,
11. Akuntabilitas,
12. Fasilitas
dan Perlakuan Khusus bagi Kelompok Rentan,
13. Ketepatan
Waktu, dan
14. Kecepatan,
Kemudahan, dan Keterjangkauan.
(Ramli,
2011210040, Ilmu Administrasi Negara, FISIP; Lab. Otoda, Univ. Tribhuwana
Tunggadewi, Malang, April 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar