Jumat, 02 Agustus 2013

PENGERTIAN KONSTITUSI



PENGERTIAN KONSTITUSI
Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang konstitusi oleh bebrapa ahli, yaitu sebagai berikut:
1)   Menurut E. C. S. Wade
Konstitusi adalah suatu dokumen yang merupakan kerangka dasar yang menampilkan sanksi hukum yang khusus dan prinsip dari funsi-fungsi lembaga-lembaga pemerintahan negara dan menyatakan pula prinsip-prinsip yang mengatur cara kerja lembaga lain.
2)   Menurut Ronato R. Pasimo
Konstitusi dapat diartikan sebagai hukum dasar dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan tersebut.
Sumber: 
Efriza, S. IP. , Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan, Alfabeta, 2008, h. 153.

Kesimpulan:
Konstitusi adalah  suatu dokumen yang merupakan kerangka dasar yang menampilkan sanksi hukum yang khusus dan prinsip dari funsi-fungsi lembaga-lembaga pemerintahan negara dan menyatakan pula prinsip-prinsip yang mengatur cara kerja lembaga lain serta dasar hukum dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan tersebut.
(Ramli, 2011210040, Ilmu Administrasi Negara, FISIP; Lab. Otoda, Univ. Tribhuwana Tunggadewi, Malang, April 2013).

TIPE ATAU BENTUK DEMOKRASI



TIPE ATAU BENTUK DEMOKRASI
1)      Menurut Sklar di kutip Syarbaini dan kawan-kawan, (2002), terbagi atas 5 (lima) jenis, yaitu:
1.      Demokrasi Liberal, yaitu pemerintahan dibatasi oleh Undang-Undang dan Pemilihan Umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
2.      Demokrasi Terpimpin, yaitu pemerintahan yang ditentukan oleh sang pemimpin (penguasa).
3.      Demokrasi sosial, yaitu menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.      Demokrasi Partisipasi, yaitu yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.      Demokrasi Konstitusional, yaitu yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan mewakili bagian budaya masyarakat utama.
(Sumber: Budi Suryadi, S.Sos., M.Si, Sosiologi Politik: Sejarah, Definisi, dan Perkembangan Konsep, IRCiSoD, Jojgakarta, 2007, h. 106-107.)

2)      Menurut Pinkey (1993) menyusun demokrasi kedalam 5 (lima) tipe, yaitu:
1.      Demokrasi Radikal (melaksanakan keinginan mayoritas),
2.      Demokrasi Terpimpin (ditentukan oleh elit penguasa),
3.      Demokrasi Liberal (check and balances),
4.      Demokrasi Sosialis (suara yang sama utuk mengurangi ketimpangan kekayaan dan sumber daya), dan
5.      Demokrasi Konsosiasional (melalui pemimpin kelompok-kelompok utama).
(Sumber: Komarudin Sahid, Memahami Sosiologi Politik, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011, h. 307-308.)
Dari beberapa tipe/bentuk demokrasi diatas menurut Sklar (2002) dan Pinkey (1993) dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Demokrasi Liberal,
2.      Demokrasi Terpimpin,
3.      Demokrasi Sosial/Sosialis,
4.      Demokrasi Partisipasi,
5.       Demokrasi Konstitusional,
6.      Demokrasi Konsosiasional,
7.      Demokrasi Radikal.
(Ramli, 2011210040, Ilmu Administrasi Negara, FISIP; Lab. Otoda, Univ. Tribhuwana Tunggadewi, Malang, April 2013).

PRINSI-PRINSIP PELAYANAN PUBLIK



 PRINSI-PRINSIP PELAYANAN PUBLIK
Menurut Keputusan MenpanNomor: 163 Tahun 2003.
1.       Kesederhanaan,
2.      Kejelasan,
3.      Kepastian Waktu,
4.      Akurasi,
5.      Keamanan,
6.      Tanggung Jawab,
7.      Kelengkapan Sarana dan Prasarana,
8.      Kemudahan Akses,
9.      Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan,
10.  Kenyamanan.
Sumber:
Dr. Kridawati Sadhana, M.S, Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik, CV. Citrab Malang, 2010, Malang, h.139-140.

ASAS PELAYANAN PUBLIK



 ASAS PELAYANAN PUBLIK
1)      Ada 6 asas pokok dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai berikut:
1.      Transparansi,
2.      Akuntabilitas,
3.      Kondisional,
4.      Partisipasi,
5.      Kesamaan Hak,
6.      Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban.
Sumber:
Dr. Kridawati Sadhana, M.S, Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik, CV. Citrab Malang, 2010, Malang, h. 135.
2)      Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
1.      Kepentingan Umum;
2.      Kepastian Hukum;
3.      Kesamaan Hak;
4.      Keseimbangan Hak dan Kewajiban;
5.      Keprofesionalan;
6.      Partisipatif;
7.      Persamaan Perlakuan/Tidak Diskriminatif;
8.      Keterbukaan;
9.      Akuntabilitas;
10.  Fasilitas dan Perlakuan Khusus bagi Kelompok Rentan;
11.  Ketepatan Waktu; dan
12.  Kecepatan, Kemudahan, dan Keterjangkauan.
Sumber:
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, BAB II, Pasal 4.
Kesimpulan:
Asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah:
1.      Transparansi/ Keterbukaan,
2.      Akuntabilitas,
3.      Kondisional,
4.      Partisipasi/ Partisipatif;
5.      Kesamaan Hak,
6.      Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban,
7.      Kepentingan Umum,
8.      Kepastian Hukum,
9.      Keprofesionalan,
10.  Persamaan Perlakuan/Tidak Diskriminatif,
11.  Akuntabilitas,
12.  Fasilitas dan Perlakuan Khusus bagi Kelompok Rentan,
13.  Ketepatan Waktu, dan
14.  Kecepatan, Kemudahan, dan Keterjangkauan.
(Ramli, 2011210040, Ilmu Administrasi Negara, FISIP; Lab. Otoda, Univ. Tribhuwana Tunggadewi, Malang, April 2013).