Sabtu, 24 Mei 2014

PENGERTIAN KONSTITUSI

PENGERTIAN KONSTITUSI
Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang konstitusi oleh bebrapa ahli, yaitu sebagai berikut:
1)   Menurut E. C. S. Wade
Konstitusi adalah suatu dokumen yang merupakan kerangka dasar yang menampilkan sanksi hukum yang khusus dan prinsip dari funsi-fungsi lembaga-lembaga pemerintahan negara dan menyatakan pula prinsip-prinsip yang mengatur cara kerja lembaga lain.
2)   Menurut Ronato R. Pasimo
Konstitusi dapat diartikan sebagai hukum dasar dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan tersebut.
Sumber: 
Efriza, S. IP. , Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan, Alfabeta, 2008, h. 153.

Kesimpulan:
Konstitusi adalah  suatu dokumen yang merupakan kerangka dasar yang menampilkan sanksi hukum yang khusus dan prinsip dari funsi-fungsi lembaga-lembaga pemerintahan negara dan menyatakan pula prinsip-prinsip yang mengatur cara kerja lembaga lain serta dasar hukum dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan tersebut.

(Ramli, 2011210040, Ilmu Administrasi Negara, FISIP; Lab. Otoda, Univ. Tribhuwana Tunggadewi, Malang, April 2013).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar