PENGERTIAN KONSTITUSI
Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang konstitusi oleh
bebrapa ahli, yaitu sebagai berikut:
1) Menurut E. C. S. Wade
Konstitusi adalah suatu dokumen yang merupakan kerangka dasar
yang menampilkan sanksi hukum yang khusus dan prinsip dari funsi-fungsi
lembaga-lembaga pemerintahan negara dan menyatakan pula prinsip-prinsip yang
mengatur cara kerja lembaga lain.
2) Menurut Ronato R.
Pasimo
Konstitusi dapat diartikan sebagai hukum dasar dari suatu negara
yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian
kekuasaan dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan tersebut.
Sumber:
Efriza, S. IP. , Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik Sampai Sistem
Pemerintahan, Alfabeta, 2008, h. 153.
Kesimpulan:
Konstitusi adalah suatu dokumen yang merupakan kerangka
dasar yang menampilkan sanksi hukum yang khusus dan prinsip dari funsi-fungsi
lembaga-lembaga pemerintahan negara dan menyatakan pula prinsip-prinsip yang
mengatur cara kerja lembaga lain serta dasar hukum dari suatu negara yang
berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian
kekuasaan dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan tersebut.
(Ramli, 2011210040, Ilmu Administrasi Negara, FISIP; Lab. Otoda,
Univ. Tribhuwana Tunggadewi, Malang, April 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar