MAKALAH PANCASILA
“PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT”
DISUSUN OLEH :
RAMLI (2011210040)
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Falsafah Pancasila Sebagai Sistem Filsafat” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pancasila.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan falsafat Pancasila sebagai sistem filsafat, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa kelompok 5 yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila sebagai system filsafat, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik. Semoga makalah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Malang, Desember 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..........................................................................................................i
Daftar Isi .....................................................................................................................ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ..........................................................................................................1
1.2. Rumusan Masalah ..............................................................................................1
1.3. Tujuan ......................................................................................................................2
BAB II : PEMBAHASAN
2.1. Landasan Filosofis Pancasila ..................................................................................3
2.1.1. Pengertian Filsafat ..................................................................................3
2.1.2. Pengertian Pancasila ................................................................................. 4
2.1.3. Pengertian Filsafat Pancasila ......................................................................5
2.2. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan negara Indonesia ......................5
2.3. Perbedaan Filsafat Pancasila dengan Filsafat-Filsafat Lain-nya ..................................7
BAB III : PENUTUP
3.1. Kesimpulan ..........................................................................................................8
3.2. Saran ......................................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup berbangsa, serta sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, dan yang sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafat negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah sebagai berikut :
1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
2. Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apakah perbedaan filsafat pancasila dengan filsafat-filsafat lain-nya?
1.3 Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain :
1. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai sistem filsafat.
2. Untuk mengetahui landasan filosofis filsafat Pancasila.
3. Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. untuk mengetahui perbedaan filsafat Pancasila dengan filsafat-filsafat lain-nya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Landasan Filosofis Pancasila
2.1.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan”. Kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang yang ahli filsafat disebut filosof.
Menurut beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan tentang pengertian filsafat sebagai berikut:
Ø Socrates (469-399 s.M.), mengatakan bahwa filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara objektif.
Ø Plato (472 – 347 s. M.), dalam karya tulisnya “Republik”, menegaskan bahwa para filsafat adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam konsepsi ini, filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudian digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
2.1.2 Pengertian Pancasila
Secara etimologis, Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem] atau ajaran,yaitu:
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri.
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berzinah.
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Berikut ini adalah beberapa pendapat teori tentang Pancasila.
1. Mr. Moh Yamin yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
Ø Prikebangsaan;
Ø Prikemanusiaan;
Ø Priketuhanan;
Ø Prikerakyatan;
Ø Kesejahteraan Rakyat
2. Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
Ø Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
Ø Internasionalisme/Prikemanusiaan;
Ø Mufakat/Demokrasi;
Ø Kesejahteraan Sosial;
Ø Ketuhanan yang berkebudayaan;
Kesimpulan dari pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2.1.3. Filsafat Pancasila
Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
2.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
Yang menjadi fungsi utama Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia ialah:
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Pendahulu dan pendiri Republik Indonesia dapat merumuskan secara jelas mengenai pandangan hidup bangsa kita yang kemudian dinamakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Disamping itu, Pancasila juga merupakan kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu,Pancasila juga merupakan dasasr yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, harus mengandung unsur- unsur pokok yang kuat menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Oleh karena itu, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia haruslah sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila).
Suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
3. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Dengan demikian, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
1) Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
2) Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3) Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
4) Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan dalam suasana kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5) Yang utama adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
2.3. Pebedaan Filsafat Pancasila dengan Filsafat-Filsafat Lain-nya
Letak perbedaan antara filsafat Pancasila dengan filsafat-filsafat lain-nya adalah pada orientasi yang melandasinya. Jika pada filsafat lain seperti Pragmatisme, Marxisme, dan lain sebagai-nya berorientasi pada satu dimensi, yaitu natural, maka Pancasila berorientasikan dua dimensi, yaitu Natural (Anthropo-Centik) dan Super-Natural (Theo-Centrik). Bagi Pancasila, antara kedua realitas itu terdapat suatu kaitan sedemikian rupa, sehingga merupakan suatu keterpaduan orientasi. Pada butir Pancasila, yaitu sila ketiga yg berbunyi ”Persatuan Indonesia” merupakan pandangan ethno-centrik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1) Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2) Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a. Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
c. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
3) Tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan dalam suasana kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
4) Proses kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan adalah hal yang paling utama.
3.2 Saran
Warga negara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia. Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafat Pancasila adalah sebagai dasar falsafat negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Sumber Lain :
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http:// www.google.co.id
http:// www.teoma.com
http:// www.kumpulblogger.com